
Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk pelaku usaha mikro dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Bantuan ini diberikan saat pandemi Covid-19 dimulai pada tahun 2020.
BPUM juga dikenal dengan nama BLT UMKM.
Untuk di tahun 2021, besaran BPUM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha yang telah menerima BPUM 2020 tetap bisa menerima BPUM 2021 tanpa pengusulan ulang.
Penyaluran BPUM dilakukan oleh bank milik BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia atau yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.(1)
Syarat Mendapatkan BPUM #
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Lalu, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.(1)
Baca: Covid-19 Varian Lambda
Cara Mengakses BPUM #
- Diusulkan Dinas/Badan usaha yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota (1)
- Calon penerima dapat melengkapi usulan pengusul sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal lahir
7. Bidang usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen yang wajib dilampirkan yaitu fotocopy e-KTP, fotocopy KK, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Cara Mengecek Daftar Penerima #
Melalui BRI (2):
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Cair Juli 2021 (eform.bri.co.id/bpum)
Melalui BNI:
1. Akses laman http://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: Covid-19 Varian Delta
Cara Mencairkan #
Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
(TribunnewsWiki/cva)
Nama Bantuan | Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) |
---|
Mulai | 2020 |
---|
Kontak konsultasi dan pengaduan BPUM |
---|
Call Center | 1500 587 |
---|
08111450587 (hanya teks) |
info@kemenkopukm.go.id |
Sumber :
1. kemenkopukm.go.id
2. www.tribunnewswiki.com