BLT UMKM

BLT UMKM ialah bantuan berupa uang untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi


zoom-inlihat foto
kementerian-ketenagakerjaan-ingin-mempercepat-pencairan-blt-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews
BLT UMKM ialah bantuan berupa uang untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi

BLT UMKM ialah bantuan berupa uang untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi




  • Informasi awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi.

Tujuannya, agar pelaku usaha tersebut dapat bangkit dan berusaha kembali.

BLT yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,4 per pelaku usaha mikro.

Namun, seluruh calon penerima bantuan harus melengkapi semua syarat-syaratnya. (1)

  • Syarat #


Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk calon penerima BLT:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau pun Kredit Usaha Rakyat (KUR)

TERBARU Link Daftar Online BLT UMKM 2021, Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Login www depkop go id
TERBARU Link Daftar Online BLT UMKM 2021, Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Login www depkop go id (Instagram kemenkopukm)

Baca: Andriantono Oriza

Baca: Alila Solo

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Maka, penerima tidak dikenakan biaya apa pun dalam proses pencairannya.

Calon penerima BLT UMKM juga harus melengkapi data-data dengan menyerahkan nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), alamat tinggal, bidang usaha, serta nomor telepon.

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT UMKM (Tribunnews.com)

Baca: Realme C20A

 

  • Pencairan #


BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Untuk proses pencairan, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.

Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan.

Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.

Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya. (2)

(TribunnewsWiki.com/Puan)

Baca lengkap soal kartu prakerja di sini

 



Nama BLT UMKM
Tujuan Membantu pulihnya usaha mikro yang lumpuh akibat pandemi
   


Sumber :


1. www.kompas.com
2. www.kompas.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved