TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei, kini giliran adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, ditahan di Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option yang dilakukan kakaknya.
Selain Vanessa Khong dan sang ayah, saat ini Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Atas nama NK dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan tanggal 20 April 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, ikutip dari KH INFOTAINMENT, Kamis (21/4/2022).
Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam kasus ini yang menyeretnya sebagai tersangka, sebagaimana mengutip TribunSeleb.
Baca: Vanessa Khong & Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan karena Kasus Binomo
1. Menerima Aliran Dana dari Indra Kenz
Nathania Kesuma disebut menerima aliran dana dari sang kakak dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp9,4 miliar.
Akan tetapi, belum ada penjelasan detail tentang dana tersebut disimpan atau digunakan untuk keperluan lain.
"Menerima aliran dari tersangka IK sebesar Rp9.443.436.000," tutur Kombes Pol. Gatot Repli.
2. Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Diketahui sang kakak, Indra Kenz, membeli rumah di Medan yang diatasnamakan dengan nama sang adik.
"Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma," ujar Repli.
Baca: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim
3. Punya Akun Kripto dengan Nominal Rp 35 Miliar
"Memiliki akun kripto di Indodox dan mendapat aset kripto sebesar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,"kata Repli.
Akibat tindakan yang dilakukannya, kini Nathania Kesuma resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Repli menyatakan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca: Babak Baru Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Diperiksa Bareskrim Polri
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait kasus Indra Kenz di sini