TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Vanessa dan ayahnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Adapun Vanessa dan Rudiyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022.
Penahanan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Whisnu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca: Vanessa Khong
Baca: Indra Kenz
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Mereka beritiga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Ketiganya juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Diketahui, Vanessa menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar.
Sementara ayah Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp5 miliar dan menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
![]() |
---|
Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Indra Kenz 'Murah Banget' Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 M dalam Kasus Binomo |
![]() |
---|