TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), dipastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian terkait gaji ke-13 dan THR tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain mendapatkan THR, PNS turut menerima gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang mempunyai tunjangan kinerja.
Hal ini diungkapkan Presiden dalam pidatonya terkait THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dilansir Kompas.com dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Baca: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Jelang lebaran seperti saat ini, THR PNS 2022 memang selalu dinanti-nanti. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin pada tahun lalu.
Saat ini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan terkait tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa secara teknis, pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait sebagaimana dalam pidato tersebut.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ucap Jokowi.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Baca: Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar daripada Tahun Lalu
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000