TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi mengumumkan komposisi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini ada penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," kata Sri Mulyani saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Baca: Jokowi Pastikan THR PNS 2022 & Gaji Ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Baca: THR PNS 2022 Kapan Cair? Simak Besarannya Secara Lengkap
Alasan THR PNS lebih besar tahun ini
Komposisi THR PNS dan pensiunan yang lebih besar tahun ini daripada tahun sebelumnya lantaran mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang makin baik pada tahun ini.
Kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga ikut mengalami pemulihan.
Tak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga dapat memberikan dukungan bagi seluruh ASN, TNI-Polri, serta pensiunan.
"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komditas strategis di seluruh dunia," tuturnya.
Baca: Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun Proyek IKN Tahun Depan, Ini yang Akan Dibangun
Baca: Pemindahan Ibu Kota Negara, Sri Mulyani Berencana Pakai Anggaran PEN Rp 178 Triliun
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi
Sri Mulyani menganggap pemberian THR dan gaji ke-13 ASN serta pensiunan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras dan pengabdian ASN serta pensiunan.
Terlebih, setelah dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat serta upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 melalui meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 2022.
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pada pedagang kaki lima pangan yang juga mengalami tekanan kenaikan harga," imbuh Sri Mulyani.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal IKN di sini