- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Ketentuan Pesan:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Lokasi Penukaran Uang Baru
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.
Kas Keliling tersebar di 5.013 titik yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Jumlah penukaran uang dibatasi
Mengutip Kompas.com, Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.
Sedangkan untuk nominal pecahannya tidak dibatasi, sehingga masyarakat dapat memilih pecahan uang tunai mulai Rp 1.000.
Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)