TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjelang lebaran biasanya masyarakat membutuhkan uang baru untuk dibagikan sebagai THR.
Kini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru dengan mudah secara online hanya melalui aplikasi.
Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang baru layak edar melalui layanan kas keliling di aplikasi PINTAR.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Syarat utama untuk pemesanan uang baru yakni hanya dengan menggunakan KTP.
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online:
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca: Simak Daftar Instansi yang Gelar Mudik Gratis Tahun 2022
Baca: Jadwal One Way & Ganjil Genap di Jalan Tol selama Mudik Lebaran 2022
Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya: