Cara Tukar Uang Rupiah Baru untuk Lebaran Secara Online Tanpa Ribet

Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru dengan mudah secara online hanya melalui aplikasi PINTAR. Simak syarat dan cara tukar uang baru.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjelang lebaran biasanya masyarakat membutuhkan uang baru untuk dibagikan sebagai THR.

Kini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru dengan mudah secara online hanya melalui aplikasi.

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang baru layak edar melalui layanan kas keliling di aplikasi PINTAR.

Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Syarat utama untuk pemesanan uang baru yakni hanya dengan menggunakan KTP.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online:

- Siapkan KTP

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca: Simak Daftar Instansi yang Gelar Mudik Gratis Tahun 2022

Baca: Jadwal One Way & Ganjil Genap di Jalan Tol selama Mudik Lebaran 2022

Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:

- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Ketentuan Pesan:

- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas Keliling tersebar di 5.013 titik yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Jumlah penukaran uang dibatasi

Mengutip Kompas.com, Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.

Sedangkan untuk nominal pecahannya tidak dibatasi, sehingga masyarakat dapat memilih pecahan uang tunai mulai Rp 1.000.

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang akan melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved