Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis tahun 2022 untuk masyarakat menggunakan bus. Simak cara daft


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.


3. STNK motor jika pemudik menggunakan motor

4. Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, yaitu KTP dan KK.

2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Renald/Latifah)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved