TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis tahun 2022 untuk masyarakat menggunakan bus.
Nantinya, bus tersebut akan diberangkatkan mulai tanggal 27 April hingga 29 April 2022.
Adapun pendaftaran mudik gratis 2022 dibuka pada Senin (11/4/2022) s.d 24 April 2022.
Namun, jika kuota telah penuh, pendaftaran bisa saja ditutup lebih cepat dari jadwal.
Mengutip Tribunnews.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berujar program ini bisa menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis, berikut syarat dan cara mendaftarnya.
Cara Daftar Mudik Gratis 2022
- Buka laman www.mudikhubdat2022.com
- Klik Daftar Mudik yang berwarna biru
- Klik 'Lanjut Daftar' setelah menyetujui syarat
- Kuota gratis yang dipesan bisa ditambahkan hingga 3 penumpang
- Isi data lengkap dan tunggu verifikasi dan validasi dari sistem
- Jika lolos verifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta
- Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub
- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran
Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.
Baca: Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Baca: 79 Juta Warga Diprediksi Mudik Tahun Ini, Pemerintah Antisipasi Kemacetan Parah
Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:
1. KTP/KK
2. Sertifikat vaksin
3. STNK motor jika pemudik menggunakan motor
4. Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022
1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, yaitu KTP dan KK.
2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.
3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Renald/Latifah)