Keduanya diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," kata Whisnu.
Dittipideksus Bareskrim Polri sedang menangani kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait dengan aplikasi Binomo.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.
Indra Kenz kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, (24/2/2022).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.
Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini