Kasus Aplikasi Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.


zoom-inlihat foto
1-Doni-Salmanan.jpg
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebutkan bahwa hal itu diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara pada Jumat, (4/3/2022).

"Telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot, Jumat, (4/3/2022) dikutip dari Kompas.com.

Gatot menuturkan bahwa sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya adalah ahli.

Akan tetapi, Gatot enggan menjelaskan secara rinci identitas dari para saksi.

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Kombes Gatot Repli.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Dok. Pribadi)

Baca: Doni Salmanan

Baca: Viral Video Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Rp100 Ribu di Jalanan, Sebut Untuk Bantuan PPKM

Kasus dugaan penipuan Binomo juga tengah ditangani di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan informasi tentang pelaporan terhadap selebgram Doni Salmanan kepada Bareskrim terkait dengan kasus Binomo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan berujar bahwa laporan terhadap Doni Salmanan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.

"Sudah ada laporannya. Masih dalam lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022), dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan berujar Doni Salmanan bakal diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pasalnya, pihak pelapor melaporkannya bukan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Kendati begitu, kasus dugaan penipuan ini tetap diproses dengan baik dan sesuai dengan aturan.

"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," ujar Brigjen Whisnu.

Whisnu menuturkan bahwa dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua affiliator lainnya selain Indra Kenz.

Namun, hingga kini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dari informasi yang dihimpun, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya yakni berinisial PS dan EL.

Keduanya diduga terkait dengan kasus Binomo.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," kata Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri sedang menangani kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait dengan aplikasi Binomo.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.

Indra Kenz kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, (24/2/2022).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved