Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id

Simak cara isi e-filing dan upload SPT di pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2022.


zoom-inlihat foto
lapor-e-SPT-di-pajakgoid.jpg
pajak.go.id
Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir lapor tanggal 31 Maret 2022.


- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Baca: Buruan Daftar SPT Tahunan, Bakal Kena Denda Sebesar Ini Jika Melapor Lebih dari Bulan Maret 2021

3. Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka laman pajak.go.id atau klik di sini

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved