Modus Komplotan Penjahat Ganjal ATM di Jepara dengan Tusuk Gigi, Raup Total Uang Rp 220 Juta

Komplotan penjahat mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan berhasil meraup uang total Rp 220 juta di 11 tempat berbeda di Jepara, Kamis (27/1/2022).


zoom-inlihat foto
pelaku-pengganjal-mesin-ATM.jpg
TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengganjal mesin ATM


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satu dari tiga pelaku pengganjal mesin ATM berinisial ES (40) berhasil dibekukan Polres Jepara.

EA mengaku belajar cara mengganjal mesin ATM dari google, yang diberi tahu teman-teman nongkrongnya.

Pria yang profesi sebagai sopir angkot di Provinsi Banten itu bercerita sering kumpul dengan copet dan yang lain.

EA menyebut, dari tongkrongan itulah ia mendapatkan keahlian baru yakni mengganjal mesin ATM.

Melansir Tribunnews.com, saat melancarkan aksinya, EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada penjaganya.

Dalam kondisi itulah, ia dapat memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. Kemudian ia menunggu korban datang dan menggunakan mesin ATM.

Usai korban kebingungan dan terlihat mengalami gangguan, pelaku langsung mendatangi korban.

Ia lalu menawarkan bantuan kepada korban. Saat itu tersangka lainnya JA (42) dan FR (39) berperan mengintip pin korban.

pelaku pengganjal mesin ATM
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengganjal mesin ATM

Baca: Asalkan Capai Target 100 Nasabah Sehari, Karyawan Pinjol PIK Dapat Gaji Rp 5 Juta & Bonus Tambahan

Pelaku tanpa sepengetahuan korban kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu.

Sementara satu tersangka lainnya masih menjadi buron, berinisial YG (39). Ia berperan mengawasi area ATM.

Ea mengaku jika uang hasil ganjal ATM tersebut mereka gunakan untuk judi online.

"Uangnya untuk slot (judi online)," kata EA, Kamis (27/1/2022), mengutip Tribunnews.com.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan, dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung, sedangkan EA berasal dari Provinsi Banten.

Ilustrasi pelaku mengganjal ATM raup total Rp 220 juta
Ilustrasi pelaku mengganjal ATM raup total Rp 220 juta (intisari)

Baca: Tubagus Joddy Didakwa Berlapis Atas Kasus Kecelakaan Vanessa & Bibi, Akui Tidak Keberatan

"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan. SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.

Rozi mengungkapkan, para komplotan tersebut berhasil mendapatkan total uang sebesar Rp 220 juta dari 11 tempat berbeda.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan para komplotan itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca: Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia & Pengacara Bungkam

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita kriminal lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved