TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satu dari tiga pelaku pengganjal mesin ATM berinisial ES (40) berhasil dibekukan Polres Jepara.
EA mengaku belajar cara mengganjal mesin ATM dari google, yang diberi tahu teman-teman nongkrongnya.
Pria yang profesi sebagai sopir angkot di Provinsi Banten itu bercerita sering kumpul dengan copet dan yang lain.
EA menyebut, dari tongkrongan itulah ia mendapatkan keahlian baru yakni mengganjal mesin ATM.
Melansir Tribunnews.com, saat melancarkan aksinya, EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada penjaganya.
Dalam kondisi itulah, ia dapat memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. Kemudian ia menunggu korban datang dan menggunakan mesin ATM.
Usai korban kebingungan dan terlihat mengalami gangguan, pelaku langsung mendatangi korban.
Ia lalu menawarkan bantuan kepada korban. Saat itu tersangka lainnya JA (42) dan FR (39) berperan mengintip pin korban.
Baca: Asalkan Capai Target 100 Nasabah Sehari, Karyawan Pinjol PIK Dapat Gaji Rp 5 Juta & Bonus Tambahan
Pelaku tanpa sepengetahuan korban kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu.
Sementara satu tersangka lainnya masih menjadi buron, berinisial YG (39). Ia berperan mengawasi area ATM.
Ea mengaku jika uang hasil ganjal ATM tersebut mereka gunakan untuk judi online.
"Uangnya untuk slot (judi online)," kata EA, Kamis (27/1/2022), mengutip Tribunnews.com.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan, dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung, sedangkan EA berasal dari Provinsi Banten.
Baca: Tubagus Joddy Didakwa Berlapis Atas Kasus Kecelakaan Vanessa & Bibi, Akui Tidak Keberatan
"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan. SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.
Rozi mengungkapkan, para komplotan tersebut berhasil mendapatkan total uang sebesar Rp 220 juta dari 11 tempat berbeda.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan para komplotan itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca: Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia & Pengacara Bungkam
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait berita kriminal lainnya di sini