Tubagus Joddy Didakwa Berlapis Atas Kasus Kecelakaan Vanessa & Bibi, Akui Tidak Keberatan

Tubagus Joddy tidak keberatan atas dakwaan berlapis yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).


zoom-inlihat foto
Tubagus-Muhammad-Joddy-Pramas-Setya-mengikuti-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jombang.jpg
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Tubagus Joddy saat sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Tubagus Joddy dmengaku tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Mengutip Kompas.com, Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Baca: Penyesalan Tubagus Joddy karena Vanessa Angel dan Bibi Tewas Akibat Kecelakaan: Kenapa Harus Mereka?

Sementara itu, Tubagus menghadiri persidangan pertamanya secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Sedangkan para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Adapun sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang

Tak Keberatan dengan Dakwaan berlapis

Menurut Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, kliennya tidak merasa keberatan atau pun mengelak atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Eko menyebut, sopir Vanessa Angel tersebut mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, sedang dalam kondisi mengantuk.

Selain itu, Tubagus juga mengakui jika ia mengendarai mobil dengan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Tubagus Joddy
Tubagus Joddy (Kolase surya.co.id)

Baca: Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody Terancam 6 Tahun Penjara

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol adalah 60 kilometer untuk batas minimal dan maksimal 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Diketahui, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Baca: Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Tubagus Joddy di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved