TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) bernama Syafri Harto yang menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi resmi ditahan.
Penahanan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau, Senin (17/1/2022), siang.
Syafri Harto ditahan setelah barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di Kantor Kejari Pekanbaru.
Kajati Riau, Jaja Subagja, mengatakan bahwa Syafri Harto ditahan di Rutan Polda Riau.
Penahanan juga dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau mempersulit persidangan.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja kepada awak media, Senin (17/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Profil Kampus - Universitas Riau (Unri)
Baca: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Unri: Sumpah Pocong, Sumpah Muhabalah, Saya Siap
Syafri Harto sempat menolak ditahan. Akan tetapi, Jaja menegaskan kejaksaan juga mempunyai kewenangan.
"Makanya, tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 51 KUHP. Dan, kita menangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," kata Jaja.
Jaja berujar, Syafri Harto yang merupakan seorang figur publik, dosen, dan dekan seharusnya memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan maupun mahasiswa dan masyarakat.
"Tapi yang terjadi kan begini, sehingga kita lakukan penhanan," kata Jaja.
Jaja menyebut bahwa dalam minggu ini berkas perkara dan terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar terbuka. Pak Kajari, Kasi Pidum dan jaksa senior juga akan mengikuti sidang," ujarnya.
Baca: Ibu Kota Baru Indonesia Bernama Nusantara, Fadli Zon: Kurang Cocok, Jokowi Saja
Baca: Diduga Lecehkan Korban Perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin Dicopot
Kronologi
Kasus pelecehan terhadap mahasiswi di lingkungan kampus Unri ini terbongkar setelah korban curhat lewat sebuah video di media sosial beberapa waktu lalu.
Mahasiswi berinisial L itu bercerita bahwa ia dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.
Perempuan tersebut mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas FISIP Universitas Riau (Unri) angkatan 2018.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur pada Kamis (4/11/2021).
Dalam video itu, si mahasiswi bercerita tentang kronologi kejadian, identitas pelaku, dan perlakuan yang diterimanya pascakejadian.
Dengan wajah disamarkan, ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.
Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), pukul 12.30 WIB.