Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Ditahan di Rutan Polda Riau

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau bernama Syafri Harto yang menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi resmi ditahan.


zoom-inlihat foto
Dekan-FISIP-UNRI-Syafri-Harto-ditahan.jpg
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pelecehan mahasiswi, Senin (17/1/2022).


"Pada saat itu saya ingin menemui bapak Syafri Harto untuk melakukan proposal bimbingan skripsi. Saya melakukan [rp[osal bimbingan skripsi di ruangan Dekan Fisip UNRI. Di dalam ruangan tersebut hanya kami berdua, tidak ada orang lain di dalam ruangan tersebut selain kami. Bapak Syafri Harto mengawali bimbingan proposal skripsi dengan menanyakan beberapa pertanyaan yang menuju pada personal life saya, tentang pekerjaan, tentang kehidupan," ungkap mahasiswi tersebut, seperti dikutip TribunnewsWiki, Sabtu (6/11/2021).

Namun, lanjut dia, dalam percakapan tersebut beberapa kali kata-kata Syafri Harto membuatnya tidak nyaman.

"Ia mengatakan kata-kata I Love You yang membuat saya terkejut, dan saya tidak menerima perlakuan bapak tersebut," ucapnya.

Setelah bimbangan proposal skripsi itu selesai, mahasiswi itu pun hendak berpamitan kepada Syafri Harto.

"Ketika saya ingin menyalim bapak itu untuk berpamitan, beliau langsung mengenggam kedua bahu saya, mendekatkan badannya kepada diri saya," kata dia.

Mahasiswi tersebut mengaku badannya lemas dan ketakutan.

Ia kemudian mendorong tubuh terduga pelaku.

"Lalu beliau mengenggam kepala saya dengan mengenggam kedua tangganya. Lalu beliau mencium pipi sebelah kiri dan kening saya."

"Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukkan kepala saya. Namun bapak Syafri Harto segera mendongakkan kepala saya dan ia berkata 'mana bibir, mana bibir' yang membuat saya terasa terhina. Kemudian saya dorong," lanjutnya.

"Lalu beliau mengatakan ‘ya sudah kalau tidak mau’. Saya langsung meninggalkan ruangan Dekan dan kampus dengan gemetar,” bebernya.

Lebih lanjut, korban sempat meminta bantuan salah satu dosen di jurusannya untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.

Namun, korban mengaku diintimidasi dan ditertawakan oleh pihak jurusan.

Dosen tersebut menekan korban untuk tidak mengadukan kasus ini kepada ketua jurusan.

Korban mengaku diancam dan diminta bersabar dan tabah atas peristiwa tersebut.

Dia dinasihati agar jangan sampai karena peristiwa itu dosen terduga pelaku bercerai dengan istrinya.

"Ia meminta saya bersabar dan tabah saja tanpa mempermasalahkan kasus pelecehan seksual menimpa saya ini. Ia berusaha menghalang-halangi saya meminta keadilan atas perilaku Pak Syafri harto terhadap saya," jelas mahasiswi tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru, dan setelah itu diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved