Kubu Bahar Smith Laporkan Balik Husin Alwi kepada Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Kubu dari penceramah Bahar bin Smith melaporkan Husin Shahab alias Husin Alwi kepada polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.


zoom-inlihat foto
Terdakwa-Habib-Bahar-bin-Smith-melepas-senyum-kepada-kuasa-hukumnya.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kubu dari penceramah Bahar bin Smith melaporkan Husin Shahab alias Husin Alwi kepada polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ali Ridho kepada Polres Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/12/2021).

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, turut mendampingi Ali Ridho saat melayangkan laporan itu.

Ichwan Tuankotta juga telah mengonfirmasi laporan yang dilayangkan tersebut.

Adapun laporan itu telah diterima oleh Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor PP/11/XII/2021/Reskrim.

"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shahab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," kata Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Pelapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ali Ridho bersama Ichwan Tuankotta menunjukkan surat laporan balik terhadap Husin Shahab di Polres Bogor, Jawa Barat.
Pelapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ali Ridho bersama Ichwan Tuankotta menunjukkan surat laporan balik terhadap Husin Shahab alias Husin Alwi di Polres Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews)

Baca: Bahar bin Smith

Baca: Baru Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi Lagi, Kali Ini Terkait Dugaan SARA

Menurut Ichwan, pelaporan tersebut adalah respons atas laporan yang dibuat Husin Alwi terhadap Bahar Smith di Polda Metro Jaya pada 7 dan 17 Desember lalu.

Bahar sendiri dilaporkan kepada polisi atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dan penghinaa terhadap penguasa.

"Iya. Kemarin sudah dibuat laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar," kata Ichwan.

Dalam laporan itu tertulis alasan Ali Ridho melaporkan Husin Shihab lantaran Husin menuding Bahar Smith memelintir perkataan KSAD Jenderal Dudung Abdurahman.

Ali Ridho menyebut bahwa Bahar bin Smith hanya mengatakan sesuai dengan yang diucapkan Dudung dalam podcast Dedy Corbuzier.

"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," bunyi laporan itu.

Baca: Video Bahar Smith Berendam di Jacuzzi Viral, Pengacara: Benar, Itu Dibuat di Garut Usai Isi Ceramah

Bahar Smith dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Bahar Smith dipolisikan karena diduga telah menyampaikan ujaran kebencian secara daring melalui media sosial (medsos).

Tidak hanya Bahar Smith, aktivis Eggy Sudjana juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelapor melampirkan bukti pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian.

"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian di media sosial dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan kepada awak media, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporan tersebut, Bahar dan Eggy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada," kata Zulpan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved