"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," sambungnya.
Sementara itu, Zulpan menyebutkan bahwa ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Laporan pertama, kata Zulpan, diterima kepolisian pada 7 Desember 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Kemudian pada laporan yang kedua diterima kepolisian pada 17 Desember 2021.
Namun, di laporan tersebut hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian, tidak seperti laporan pertama.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan ujaran kebencian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar dia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini