Baru Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi Lagi, Kali Ini Terkait Dugaan SARA

Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021), atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.


zoom-inlihat foto
Habib-Bahar.jpg
Tribunnews.com
Bahar bin Smith


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penceramah Assayid Bahar alias Bahar bin Ali Smith dilaporkan ke polisi lagi.

Bahar bin Smith yang baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor harus kembali berurusan dengan hukum.

Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021), atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Tidak hanya Bahar Smith, aktivis Eggy Sudjana juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan terkait pelaporan Bahar dan Eggi itu ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar dan Eggy, sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

Zulpan hanya menegaskan, laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca: Hirup Udara Bebas, Bahar Bin Smith Akan Berdakwah Lagi dan Besuk Rizieq Shihab

Baca: Bahar bin Smith

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 7 Desember 2021.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baru hirup udara bebas

Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021).

Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan bebas murni seusai menjalani masa penahannya.

Bahar Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Sebelum itu, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved