Panduan mencairkan dana PIP
Pencairan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur.
Pemegang KIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening dahulu sebelum menggunakan tabungan. Setelah itu menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Adapun bank penyalur yang mencairkan dana dari program ini yakni Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Baca: Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Desember 2021 via Sid.kemendesa.go.id
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Mengutip laman kemdikbud.go.id, KIP menjadi tanggung jawab pemilik.
Apabila kartu hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)