TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa hingga bulan Desember 2021.
Penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang memenuhi syarat.
BLT Dana Desa diberikan setiap satu bulan sekali. Penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Baca: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pemerintah telah menyalurkan BLT dana desa kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebanyak 38 persen penerima BLT dana desa merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).
Berikut penerima BLT dana desa digolongkan berdasarkan pekerjaan:
• 37,66 persen KPM adalah petani;
• 21,4 persen KPM adalah buruh tani;
• 36,73 persen KPM adalah pedagang dan UMKM.
Baca: Guna Mencegah Masuknya Omicron ke Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Karantina
Syarat penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga miskin, baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ penerima Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Panduan cek penerima BLT Dana Desa:
- Akses laman sid.kemendesa.go.id atau klik di sini
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Setelah itu ketik nama desa