Pria berusia 36 tahun itu tega memerkosa 12 santriwati yang notabene merupakan muridnya sendiri di pesantren tersebut.
Herry melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya tersebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Herry di yayasan pesantren, apartemen, hingga hotel di Kota Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, sebanyak 8 korban dari 12 santriwati itu telah melahirkan bayi. Korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Yang makin membuat murka publik terhadap Herry adalah korban masih berusia di bawah umur, yakni usia 16-17 tahun.
Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang diurus oleh Herry.
"(Pemerkosaan) Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021),
Korban Trauma Berat
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengatakan bahwa korban mengalami trauma mendalam karena mendapat perlakuan tak terpuji yang dilakukan oleh guru ngaji itu.
"Rata-rata korban trauma berat," kata Agus Mudjoko Rabu, (8/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Agus menceritakan ada salah satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu dalam kondisi yang lemah.
Dikatakan Agus, salah satu korban tersebut memberanikan diri hadir dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," jelas Agus.
Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung
Bahkan, pihak orang tua yang mendampingi korban dalam persidangan ada yang menuangkan kekesalannya kepada terdakwa ketika sidang berlangsung.
"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa korban mengalami trauma berat. Bahkan, saat mendengar suara HW, korban menutup telinganya sambil menjerit.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," ujar Agus.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini