Dikatakan Agus, salah satu korban tersebut memberanikan diri hadir dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," jelas Agus.
Bahkan, pihak orang tua yang mendampingi korban dalam persidangan ada yang menuangkan kekesalannya kepada terdakwa ketika sidang berlangsung.
"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa korban mengalami trauma berat. Bahkan, saat mendengar suara HW, korban menutup telinganya sambil menjerit.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," ujar Agus.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini