Berstatus Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan

Selebgram Rachel Vennya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.


zoom-inlihat foto
Selebgram-Rachel-Vennya-22.jpg
Instagram/@rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Rachel Vennya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Mantan istri Niko Al Hakim itu tidak ditahan lantaran anacaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri, Rabu (3/11/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribun Jakarta.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Baca: Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan

Baca: Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Salim Naudere, manajernya, Maulida Khairunnisa, dan orang sipil yang membantunya kabur dari karantina.

Yusri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar peekara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," kata Yusri.

"Satu lagi yang membantu melakukan, yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Baca: Salim Nauderer

Baca: Setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam, Rachel Vennya Minta Maaf karena Kabur dari Karantina

Keempat tersangka tersebut, kata Yusri, ditetapkan tersangka lantaran memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam UU tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang akan segera bergeser menempati jabatan baru sebagai Dirregident di Korlantas Polri.

Awal mula Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet diungkap oleh seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Bersama sang kekasih, Rachel disebut kabur dari Wisma Atlet seusai 3 hari menjalani karantina Covid-19.

Seharusnya Rachel menjalani karantina selama delapan hari lantaran ia baru pulang dari New York, Amerika Serikat.

Itu sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu seharusnya manjalani karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel disebut kabur dari karantina dibantu dua anggota TNI.

Baca: Bantah Kabur dari Karantina karena Rayakan Ultah di Bali, Rachel Vennya: Aku Nggak Seperti Itu

Baca: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membeberkan peran kedua oknum TNI tersebut yang membantu Rachel Vennya kabur.

Dua anggota TNI itu diketahui berinisial FS dan IG.

FS diketahui bertugas di Bandara Soekarno Hatta, sedangkan IG bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Keduanya diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Kodam Jaya telah menonaktifkan anggota TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus Rachel Vennya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved