TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hasil negatif tes PCR sebagai syata perjalanan dengan kereta api jarak jauh sekarang berlaku selama 3x24 jam,
Masa berlaku ini bertambah karena sebelumnya hasil tes PCR hanya berlaku selama 2x24 jam atau dua hari.
Dikutip dari Kompas.com, selain menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat, calon penumpang kereta api jarak jauh juga bisa menggunakan hasil negatif dari tes antigen.
Namun, masa berlaku tes antigen hanya 1x24 jam.
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawat, Minggu (31/10/2021, dikutip dari Kompas.com.
Menurut aturan yang tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, kartu vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat perjalanan kereta api.
Baca: Tak Harus PCR, Calon Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen 1x24 Jam
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tes PCR di Jawa-Bali Maksimal Rp275 Ribu, Daerah Lain Rp300 Ribu
Namun, calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak dapat divaksin, tidak diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi.
Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Tarif tes PCR turun
Sementara itu, biaya tes PCR kini makin murah.
Dalam konferensi virtual, Rabu (27/10/2021, Kemenkes mengumumkan tarif tertinggi atau maksimal untuk polymerase chain reaction (PCR).
Baca: Polymerase Chain Reaction (PCR)
Baca: Jokowi Dorong Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Gakeslab : Kami Mengikuti Pasar
Tarif atau biaya tes PCR di Jawa-Bali maksimal Rp275.000, sedangkan di luar pulau itu maksimal Rp275.000 dan keduanya berlaku mulai hari ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut tarif itu diputuskan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, misalnya layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Dilansir dari Kompas.com, Kemenkes meminta meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, mengikut patokan harga tertinggi yang telah ditetapkan.
"Kami harap dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, dia berujar bahwa evaluasi tarif tertinggi tes PCR tersebut akan ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan.
Baca: Pemerintah Segera Berlakukan Tes PCR untuk Seluruh Moda Transportasi
(Tribunnewswiki/Tyo)
Baca berita lainnya tentang tes PCR di sini