TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kebijakan wajib tes PCR bakal diterapkan sebagai syarat perjalanan pada moda transportasi lainnya.
Rencananya, penerapan tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut demi mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Diketahui, kebijakan wajib tes PCR sebelumnya hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.
Baca: Tes PCR Hanya Wajib untuk Penumpang Pesawat, Ini Jawaban Satgas Covid-19
Baca: Aturan Baru PPKM : Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Supir Truk Harus Antigen
Luhut mengatakan, berkaca dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)