Kemenkes Tetapkan Tarif Tes PCR di Jawa-Bali Maksimal Rp275 Ribu, Daerah Lain Rp300 Ribu

Kemenkes meminta meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, mengikut patokan harga tertinggi yang telah ditetapkan.


zoom-inlihat foto
Petugas-medis-melakukan-tes-swab-PCR.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam konferensi virtual, Rabu (27/10/2021, Kemenkes mengumumkan tarif tertinggi atau maksimal untuk polymerase chain reaction (PCR).

Tarif atau biaya tes PCR di Jawa-Bali maksimal Rp275.000, sedangkan di luar pulau itu maksimal Rp275.000 dan keduanya berlaku mulai hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut tarif itu diputuskan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, misalnya layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Dilansir dari Kompas.com, Kemenkes meminta meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, mengikut patokan harga tertinggi yang telah ditetapkan.

"Kami harap dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, dia berujar bahwa evaluasi tarif tertinggi tes PCR tersebut akan ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan.

Baca: Polymerase Chain Reaction (PCR)

Baca: Jokowi Dorong Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Gakeslab : Kami Mengikuti Pasar

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021).
Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jokowi minta tarif tes PCR turun

Dua hari sebelumnya, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo telah meminta tarif tes PCR diturunkan.

Jokowi ingin tarif tertinggi Rp300.000 dan berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara.

Luhut menyebut kendati kasus Covid-19 di tanah air telah turun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan menegakkan protokol kesehatan 3M agar kasus tidak melonjak, terutama saat libur Natal dan tahun baru mendatang.

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan tahun baru," kata Luhut.

Baca: Tes PCR Hanya Wajib untuk Penumpang Pesawat, Ini Jawaban Satgas Covid-19

(Tribunnewswiki/Tyo)

Baca berita lainnya tentang tes PCR di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved