TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wisatawan dari 19 negara akan diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) siap menerima kedatangan wisatawan.
Wisatawan, kata Luhut, bisa masuk asalkan memenuhi persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Rincian 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Dilansir dari Kompas, mereka harus membawa bukti sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan juga harus melampirkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3x24 jam.
Baca: Wisatawan Masuk Jogja Wajib Rapid Tes Antigen, 3 Perbatasan Diperketat Antisipasi Lonjakan Covid-19
Baca: WNA Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Selanjutnya, mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari.
Ketika menjalani karantina, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diizinkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) hingga masa karantina selesai.
Kemudian akan ada pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Luhut mengatakan biaya karantina ditanggung sendiri seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk alias tidak ditanggung pemerintah.
Baca: Negara Ini Akan Lacak Seluruh Wisatawan untuk Antisipasi Overtourism
“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/vila/kapal,” kata Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Tak hanya itu, sebelum kedatangan, mereka yang masuk ke Bali dan Kepri harus mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan ini sudah meliputi pembiayaan penanganan Covid-19.
Luhut mengatakan surat edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional segera diterbitkan.
Penerbangan internasional dari semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara itu tetap dapat masuk ke Indonesia jika lewat pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Baca: Fitur Baru Pedulilindungi untuk WNA dan WNI Dapatkan Vaksin di Luar Negeri, Begini Cara Daftarnya
Namun, pelaku perjalanan juga harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Luhut.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny)
Baca berita lainnya tentang wisatawan asing di sini.