TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wisatawan yang masuk Yogyakarta wajib tes antigen mulai hari ini, tiga perbatasan dijaga ketat demi antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pengetatan ini mulai dilakukan hari ini, Kamis (11/2/2021).
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.
Kebijakan ini diambil oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) demi mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di DIY.
Hal tersebut disampaikan oleh Noviar Rahmad, koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Selasa (9/2/2021).
Dikutip dari Tribun Jogja, penjagaan di perbatasan DIY tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.
"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek. Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," ujar Noviar.
Aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku untuk pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.
"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," kata Noviar.
Sementara untuk razia di perbatasan wilayah tersebut menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro.
Seperti yang diberitakan sebelumnya program tersebut diterapkan pada 9-23 Februari 2021 mendatang, termasuk di wilayah DIY.
Baca: KA Prameks Lintas Surakarta-Yogyakarta Berhenti Operasi, Begini Sejarah dari Kereta Legendaris Ini
Baca: Info BMKG Prakiraan Cuaca 8 Februari 2021: Yogyakarta dan Mataram Terjadi Hujan Disertai Petir
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, lanjut Noviar, maka pengendara diminta rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat oleh petugas di lapangan.
Petugas ini dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Jika pengendara tidak sanggup maka akan disuruh putar balik kendaraan.
"Mereka akan kami suruh putar balik kalau tidak membawa surat rapid antigen. Termasuk yang bekerja laju dari luar daerah. Karena surat rapid itu kan berlaku lama ya," jelas Noviar.
Noviar mengatakan, berkaca dari pengalaman saat libur Lebaran tahun lalu soal penjagaan di perbatasan wilayah DIY tidak berjalan optimal.
Tapi kebijakan pemeriksaan kelengkapan surat hasil rapid test kembalijadi pilihan untuk mengendalikan pendatang di DIY.
Tambahan informasi, pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY akan dilakukan.
Kebijakan ini datang dari Pemda DIY.
Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020.