TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dia berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelmbungan dana reses.
Viani Limardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.
Viani akan menggugat PSI terkait pemecatannya.
"Kali ini saya tidak akan tinggal, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 Triliun," kata Viani, Selasa (28/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Viani menuturkan bahwa ia tidak pernah menggelembungkan dana reses sebagaimana yang dituduhkan PSI.
Baca: Viani Limardi
Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI
Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.
Viani menjelaskan bahwa total dana reses sebsar Rp302 juta digunakan untuk kegiatan reses di 16 titik.
Secara khusus, kata Viani, 16 titik reses itu telah diselesaikan seluruhnya.
Dari kegiatan 16 titik, dana reses masih bersisa Rp70 juta dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.
Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Dikutip dari Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Baca: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca: Giring PSI: 2024, Jangan Sampai Indonesia Jatuh ke Tangan Anies Baswedan
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani melanggar instruksi DPP PSI tentang keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Profil Viani Limardi
Mengutip laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Viani Limardi adalah politikus PSI yang lahir di Surabaya pada 25 November 1985.
Perempuan beragama Kristen tersebut tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Teman Jokowi DPD Jabodetabek.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum FOBI Indonesia.
Mengutip Tribunnews, Viani Limardi merupakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Viani lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta setelah meraih 8.700 suara pada Pemilu 2019 lalu.
Viani Limardi adalah lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Dikutip dari situs resmi PSI Jakarta, Viani sebelumnya pernah tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas) sejak 2017.
Ia kemudian memutuskan menjadi wakil rakyat pada level Provinsi DKI Jakarta melalui PSI.
Selama bersama Jangkar Solidaritas, Viani dikenal aktif membela hak-hak masyarakat Indonesia.
Ia getol menyuarakan permasalahan hak asasi manusia (HAM), perempuan, minoritas, lingkungan, maupun ketidakadilan dalam masyarakat.
Bantah menggelembungkan dana reses
Viani Limardi buka suara tentang pemecatan yang dilakukan oleh partainya.
Dia membantah kabar yang menyebut alasan pemecatan dirinya adalah karena kerap menggelembungkan dana reses DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya tidak benar," kata Viani saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Meski begitu, Viani enggan banyak berkomentar soal isu pemecatan dirinya.
Alasannya, Viani mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemecatan dirinya.
"Sebelum saya jelaskan poin per poin, saya tunggu surat resminya saja," ujarnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini