Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


zoom-inlihat foto
Anggota-DPRD-DKI-Jakarta-Fraksi-PSI-Viani-Limardi-3.jpg
DOK. PSI Jakarta
Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dia berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelmbungan dana reses.

Viani Limardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.

Viani akan menggugat PSI terkait pemecatannya.

"Kali ini saya tidak akan tinggal, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 Triliun," kata Viani, Selasa (28/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Viani menuturkan bahwa ia tidak pernah menggelembungkan dana reses sebagaimana yang dituduhkan PSI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

Baca: Viani Limardi

Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI

Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.

Viani menjelaskan bahwa total dana reses sebsar Rp302 juta digunakan untuk kegiatan reses di 16 titik.

Secara khusus, kata Viani, 16 titik reses itu telah diselesaikan seluruhnya.

Dari kegiatan 16 titik, dana reses masih bersisa Rp70 juta dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.

Viani juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.

Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

Baca: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca: Giring PSI: 2024, Jangan Sampai Indonesia Jatuh ke Tangan Anies Baswedan

Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.

Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved