TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/9/2021).
Pemeriksaan Anies sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Monjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Tumur tahun anggaran 2019.
Ia diperiksa selama 5 jam, terhitung dari pukul 10.06 WIB sampai 15.16 WIB.
Diketahui, Anies diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Setelah pemeriksaan tersebut, Anies kemudian menemui para awak media.
Baca: Dinilai Tak Bisa Atasi Krisis, Giring Ganesha: Jangan Sampai Indonesia jatuh ke Anies Baswedan
Anies mengatakan, ia ditanya tim penyidik KPK seputar pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta.
Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sayangnya Gubernur DKI Jakarta ini tak menjelaskan lebih lanjut delapan pertanyaan tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies.
Baca: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.
Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.
Anies mengaku telah menjelaskan secara rinci apa yang dia tahu kepada penyidik KPK.
Ia berharap keterangannya bisa membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
Baca: Kasus Polusi Udara di Jakarta, Jokowi hingga Anies Baswedan Divonis Bersalah
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
(Tribunnewsiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)