Pastikan Kejadian Muhammad Kece Tak Terulang, Polri Perketat Keamanan Rutan di Seluruh Indonesia

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan memperketat pengamanan di rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia


zoom-inlihat foto
Terdakwa-kasus-suap-penghapusan-red-notice-Djoko-Tjandra-Irjen-Pol-Napoleon-Bonaparte-1098.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.


Napoleon melakukan menganiayaan terhadap Muhammad Kece dengan bantuan petugas penjara dan tiga narapidana lainnya.

Baca: Terungkap Alasan Irjen Napoleon Bisa Masuk Sel Muhammad Kece, Ada Peran Ketua RT Rutan Bareskrim

Baca: Penampakan Wajah Muhammad Kece Setelah Dipukul hingga Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Napoleon

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece (Captur YT MuhammadKece)

Ia memukul hingga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Muhammad Kece yang mengalami luka leban di tubuh dan wajahnya, langsung melaporkan Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya.

Rusdi mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah petugas penjaga, ahli hingga terduga terlapor yang tidak lain Irjen Napoleon Bonaparte.

Rusdi Hartono menyampaikan penyidik masih tengah terus melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.

 Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Igman Ibrahim





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved