Selain itu, Muhammad Kece juga terlihat memegang sebuah tongkat di tangan kirinya untuk berjalan.
Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.
Sambil tersenyum saat menurunkan masker, Muhammad Kece menyampaikan salam dan melambaikan tangannya ke arah awak media.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Rabu (25/8/2021).
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.
Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.
Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini