TRIBUNNEWSWIKI.COM - YouTuber Muhammad Kece yang sekaligus tersangka dugaan penistaan agama mengaku dianiaya sesama tahanan di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas kejadian yang dialaminya itu, Muhammad Kece membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi, seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews, Jumat (17/9/2021).
Laporan tersebut terdaftar dalam LP bernomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM.
LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Rusdi menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu selnya di Rutan Bareskrim Polri.
Baca: Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal
Baca: YouTuber Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf soal Kontennya yang Viral
Akan tetapi, Rusdi enggan membeberkan identitas pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Rusdi menuturkan bahwa Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," katanya.
Rusdi berujar bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mentukan tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih tengah melakukan gelar perkara.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya," ujar Rusdi.
"Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," katanya.
Baca: Muhammad Kace
Baca: Digiring ke Bareskrim Polri, Muhammad Kece Tak Tunjukkan Penyesalan Sama Sekali
Sebagai informasi, Muhammad Kece ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ia ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/8/2021) sore.
Dilihat TribunnewsWiki dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Muhammad Kece terlihat tiba di Bareskrim Polri dengan dibawa menggunakan mobil.
Saat turun dari mobil, Muhammad Kece tampak mengenakan jaket warna hitam dan topi hitam dengan celana berwarna cokelat.
Selain itu, Muhammad Kece juga terlihat memegang sebuah tongkat di tangan kirinya untuk berjalan.
Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.
Sambil tersenyum saat menurunkan masker, Muhammad Kece menyampaikan salam dan melambaikan tangannya ke arah awak media.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," katanya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Rabu (25/8/2021).
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.
Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.
Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini