Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Manajer restoran Holywings Kemang berinisial JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan PPKM.


zoom-inlihat foto
Holywings-kemang.jpg
Screenshot TikTok/@alexu933
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.


Video yang menunjukkan sekumpulan orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) itu beredar luas di medsos.

Video viral tersebut diunggah pertama kali oleh pengguna TikTok, @alexu933, Minggu (5/9/2021).

Dalam video tersebut tampak petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings.

Terlihat juga di video itu begitu banyaknya para pengunjung yang sedang asyik nongkrong di restoran hits tersebut.

Dalam video yang berdurasi 27 detik tersebut, petugas tampak kesal dengan tingkah para anak muda yang berkerumun dan mengabaikan prokes.

Petugas juga sesekali menyenter anak muda yang tak menggunakan masker.

"Ini Holywings Kemang ini. Kapan selesainya (pandemi Covid-19) begini," kata salah satu petugas, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).

Petugas juga tampak menyesalkan perbuatan para anak muda yang asyik berkumpul tak menghiraukan prokes.

"Anak mudanya gak ada yang jelas, gak mau kerja sama," ucap petugas.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid, lihatlah anak muda ini," sambungnya.

Dalam video itu, kemudian petugas meminta para pengunjung untuk segera bubar dan pulang.

Para pengunjung lantas segera meninggalkan tempat tersebut.

Video itu pun lantas menuai beragam komentar dari warganet.

Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup.

Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.

Hal ini disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9/2021).

Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved