Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Manajer restoran Holywings Kemang berinisial JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan PPKM.


zoom-inlihat foto
Holywings-kemang.jpg
Screenshot TikTok/@alexu933
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Manajer restoran Holywings Kemang berinisial JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal ini buntut dari kerumunan di restoran tersebut pada Minggu (5/9/2021) dini hari lalu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers Jumat (17/9/2021).

Yusri berujar bahwa tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.

"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS," kata Yusri, seperti dikutip dari Wartakotalive.

"Dia adalah manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," katanya.

Baca: Holywings (Brand)

Baca: Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus pengancaman Jerinx kepada Adam Deni di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Tangkapan Layar KompasTV)

Sebelum menetapkan manajer Holywings menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Yusri menuturkan bahwa JAS ditetapkan tersangka karena Holywings Kemang ketahuan masih buka pada pukul 00.00 WIB.

Ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 adalah pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, JAS juga melanggar aturan lain, yakni tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa PPKM level 3.

"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," ujar Yusri.

Mengutip Kompas.tv, dalam perkara ini, ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka.

Penyidik mempersangkakan JAS dengan UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular.

Kemudian, JAS juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.

Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.

Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021).
Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021). (Twitter/@SatpolPP_DKI)

Viral di Media Sosial

Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, viral di media sosial.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved