Atuan Rokok di Etalase Wajib Ditutup dengan Kain, Wagub Riza Patria: Untuk Jakarta Bebas Rokok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penutupan etalase rokok di minimarket maupun swalayan di Jakarta.


zoom-inlihat foto
riza-patria-wagub-jakarta.jpg
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara tentang penutupan etalase rokok di minimarket maupun swalayan di Jakarta.

Riza menyebut hal itu merupakan program Jakarta bebas asap rokok.

Adapun penertiban ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021.

Walaupun demikian, Riza menjelaskan bahwa penertiban ini bukan bermaksud untuk pelarangan merokok.

Baca: Ahmad Riza Patria

Baca: Picu Kerumunan, Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Dibubarkan Polisi, Riza Patria Angkat Bicara

Petugas Satpol PP Jakarta Barat menutup pajangan produk rokok di sebuah minimarket dengan kain putih pada Senin (13/9/2021).
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menutup pajangan produk rokok di sebuah minimarket dengan kain putih pada Senin (13/9/2021). (Kompas.com/SONYA TERESA)

Merokok tetap diperbolehkan, tetapi di lokasi yang sudah diatur.

"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza, Selasa (14/9/2021), seperti dikutip dari Wartakolive.com.

"Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," lanjut dia.

Baca: Profil Lengkap dan Fakta Sosok Ahmad Riza Patria yang Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca: Setelah Tercebur ke Got, Anies Baswedan Pamer Hobi Pelihara Ikan: Hati-Hati biar Gak Kecemplung Lagi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kemasan bungkus rokok dipajang di muka umum.

Hal ini sudah tertuang dalam aturan yang diterbitkan Anies pada Juli 2021.

Di situ disebutkan ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di muka umum.

Selain itu, dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 ada juga ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame.

Menindak hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun mulai gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (15/9/2021), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut penertiban tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," kata Arifin, Selasa (14/9/2021).

Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini

Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan

Arifin mengatakan iklan rokok tidak boleh berada di ruang terbuka maupun ruang tertutup.

Dia mengambil tindakan tersebut juga demi melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

Seperti diketahui, merokok tidaklah baik untuk kesehatan. Merokok bisa menimbulkan kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan janin, hingga kematian.

"Semua ini dilakukan tujuannya untuk keselamatan semua warga kita," uajr Arifin.

Baca: Masih Ada Masjid Gelar Salat Iduladha, Anies Baswedan: Sadarilah, RS Sudah Penuh, kalau Sakit Sulit

Baca: Ahmad Riza Patria: Lockdown Akhir Pekan di Jakarta Tak Bisa Diterapkan karena Masih Ada PSBB

Arifin berujar bahwa pihaknya juga akan mengingatkan para pedagang bahwa tidak boleh memajang rokok di muka umum.

Dia menambahkan apabila masyarakat menemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya, mereka bisa segera melapor kepada pihak yang berwenang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved