TRIBUNNEWSWIKI.COM - Insiden kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 41 narapidana (napi) kasus narkotika.
Selain itu, puluhan napi juga mengalami luka ringan maupun berat akibat kobaran api di Lapas Kelas I Tangerang itu.
Berikut daftar nama 41 napi yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut:
1. Mohamad Ilham bin Juyono
2. Sarim alias Bapak Bin Harkam
3. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
4. Marjuki bin Nipan alias Onoy
5. Juaeni alias Juweng bin Karna
6. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Kisah Napi Berhasil Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
7. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
8. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
9. Sugeng Cahyono bin Sujono
10. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan
11. Chendra Susanto bin Ten Ho
12. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
13. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
14. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
15. Hermawan bin Nunung
16. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
17. Rizal alias Sangit bin Tinggal
18. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
19. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
20. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
21. Irfan bin Pieter
Baca: Kronologi Kebakaran yang Terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten
Baca: Tanggapi Peristiwa Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Ditjen PAS: Lapas Kelebihan Muatan
22. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
23. Mashuri bin Hamzah
24. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
25. Eko Supriyadi bin Karidi
26. Samuel Machado Nhavene
27. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
28. Kusnadi bin Rauf
29. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
30. Alfin bin Marsum
31. Bustanil Arifin bin Arwani
32. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
33. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
34. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
Baca: Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas 400 Persen
Baca: Kebakaran di Lapas Tangerang, Yasonna Laoly Ucapkan Duka Cita Mendalam kepada Keluarga Korban
35. Muhammad Yusuf bin Mamat
36. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
37. Ajum bin Jaya
38. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
39. Anton alias Capung bin Idal
40. Pujiyono alias Destro bin Mundori
41. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan posko terkait kondisi terkini pasca kebakaran tersebut selama 24 jam.
"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," papar Rika dikutip dari Tribunnews.com.
"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," imbuhnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membuka layanan call center bagi keluarga korban yang ingin menanyakan soal informasi kebakaran.
Call center yang disediakan ialah 081383557758.
"Keluarga mohon menunjukkan identitas untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal vaksin COVID-19 di sini