Sementara itu, diketahui Saipul Jamil telah resmi bebas dari jeruji besi, Kamis (2/9/2021).
Pelantun lagu "Ratu di Hatiku" itu kini bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.
"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," kata Saipul Jamil, dikutip Tribunnews.com.
Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.
Kasus pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.
Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil justru menjadi lima tahun.
Kemudian, pihaknya sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus keduanya adalah penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi.
Penyuapan tersebut ditujukan guna meringankan hukuman Saipul Jamil.
Dalam kedua kasus tersebut, Saipul Jamil pun divonis lima tahun penjara.
Baca: Kabar Duka, Eben Burgerkill Meninggal Dunia, Sempat Pingsan di Lokasi Syuting
Baca: Tak Hanya NIK Jokowi, Menkes Sebut Kebocoran Data Juga Terjadi pada Pejabat Lain
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)