Petisi Boikot Saipul Jamil dari Acara Stasiun TV Memanas Jadi Trending Topic di Twitter

Sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari stasiun TV memanas dan ditandatangani lebih dari 107 ribu kali, trending di Twitter, simak alasan berikut.


zoom-inlihat foto
Boikot-Saipul-Jamil.jpg
Kolase Tangkapan Layar Petisi @change.org, Twitter (TribunSeleb)
Petisi boikot Saipul Jamil dari stasiun TV ramai jadi sorotan dan trending di Twitter. Ini alasannya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan resmi menghirup udara bebas dari jeruji besi, Kamis (2/9/2021) lalu.

Saipul Jamil yang beranjak pulang dari lapas Cipinang dijemput oleh kekasihnya menggunakan mobil mewah Porsche.

Akan tetapi, bebasnya mantan suami Dewi Persik dari penjara itu juga menuai kontroversi.

Kebebasan Saipul Jamil ternyata tidak sepenuhnya diapresiasi oleh sebagian masyarakat.

Sebuah ajakan petisi Boikot Saipul Jamil mendadak trending di platform media sosial Twitter, Jum'at (3/9/2021), mengutip TribunSeleb.com.

Ajakan petisi tersebut bertajuk "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube".

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut telah ditanda tangani lebih dari 107 ribu kali, dengan target 150 ribu tanda tangan.

Petisi yang dibuat oleh akun Lets Talk and Enjoy itu memuat keterangan hukuman vonis hingga perjalanan kasus yang menimpa Saiful Jamil.

Saipul Jamil dan Indah Sari saat pedangdut tersebut bebas dari jeruji besi, Kamis (2/9/2021)
Saipul Jamil dan Indah Sari saat pedangdut tersebut bebas dari jeruji besi, Kamis (2/9/2021) (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Baca: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3, Tayang di Trans TV Malam Ini Pukul 19.00 WIB

"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil," tulis petisi tersebut mengutip Change.org.

"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara," bunyi petisi tersebut.

"Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim," lanjut petisi ini.

Tidak hanya itu, petisi boikot tersebut juga menyoroti sambutan meriah saat Saipul Jamil bebas hingga Saipul Jamil keluar dari penjara dan mengeluarkan lagu baru.

Menurut petisi yang bersangkutan, bukan tidak mungkin Saipul Jamil akan diundang oleh sejumlah stasiun tv.

"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata," tulis keterangan petisi tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain itu, dalam petisi itu juga menegaskan bahwa korban masih bergelut dengan trauma dan rasa takutnya.

"Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya," tambah isi petisi.

Saipul Jamil, dalam petisi tersebut diharapkan untuk tidak kembali tampil di layar kaca seluruh stasiun TV nasional.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," isi keterangan petisi.

"Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan," tulis petisi itu.

Baca: Eben Burgerkill Meninggal Dunia, God Bless: Selamat Jalan Sahabat

Bebas pada Kamis (2/9/2021)

Sementara itu, diketahui Saipul Jamil telah resmi bebas dari jeruji besi, Kamis (2/9/2021).

Pelantun lagu "Ratu di Hatiku" itu kini bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.

"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," kata Saipul Jamil, dikutip Tribunnews.com.

Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.

Kasus pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.

Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil justru menjadi lima tahun.

Kemudian, pihaknya sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus keduanya adalah penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi.

Penyuapan tersebut ditujukan guna meringankan hukuman Saipul Jamil.

Dalam kedua kasus tersebut, Saipul Jamil pun divonis lima tahun penjara.

Baca: Kabar Duka, Eben Burgerkill Meninggal Dunia, Sempat Pingsan di Lokasi Syuting

Baca: Tak Hanya NIK Jokowi, Menkes Sebut Kebocoran Data Juga Terjadi pada Pejabat Lain

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved