Izin Operasi Angkot yang Halangi Ambulans Dicabut Sementara, Kasus Serupa Pernah Libatkan Oknum TNI

Izin operasi angkot ini dihentikan sementara hingga 10 September 2021.


zoom-inlihat foto
angkot-diamankan.jpg
Dok. Sudinhub Jaktim via Kompas.com
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkutan kota (angkot) yang menghalang-halangi ambulans di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Rabu (1/9/2021).


Kasus Serupa Dilakukan Oknum TNI

Kasus pengendara yang menghalang-halangi ambulans itu mengingatkan kembali peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Saat itu, seorang anggota TNI Angkatan Darat menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara.

Disebutkan, anggota prajurit TNI AD tersebut ialah Praka AMT, seorang personel Kodam Jaya.

Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans yang tengah membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.

Sebelum lampu lalu lintas, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan, tetapi tak sengaja menyenggol spion motor yang dikendarai Praka AMT.

Spion motor pun terserempat karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.

Praka AMT yang tak terima pun langsung mengejar ambulans tersebut dan menghalang-halanginya.

Menurut sopir ambulans, Gholib, laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.

"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib, Senin (16/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Viral Antrean Mobil Ambulans di TPU Padurenan Bekasi, Ini Penjelasan Disperkimtan

Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut hingga tiba di RSUD Budhi Asih.

Gholib mengatakan bayi tersebut meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.

Meski keduanya telah damai setelah melakukan mediasi, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, Praka AMT juga ditahan.

Ia ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas.

Herwin mengatakan Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung pun telah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal.

Praka AMT dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved