Yahya Waloni disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dia juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Dalam dua pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.
Masyarakat pun diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara tersebut ke kepolisian.
Baca: Penistaan Agama
Baca: Tahu Videonya Buat Gaduh, Muhammad Kece Langsung Sembunyi di Bali
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Yahya Waloni di sini