TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penceramah kontroversial yang juga tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama Ustaz Yahya Waloni resmi berstatus ditahan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan bahwa Yahya Waloni telah resmi berstatus ditahan atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).
Penceramah asal Manado itu seharusnya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi.
Baca: Punya Riwayat Sakit Jantung, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri
Baca: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis
Akan tetapi, Yahya kemudian dibawa ke rumah sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam, lantaran sakit.
Ahmad mengatakan bahwa Yahya Waloni harus dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatannya menurun.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (27/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Yahya Waloni Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Baca: Yahya Waloni Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad berujar bahwa saat Yahya Waloni ditangkap polisi memang tersangka sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ahmad Ramadhan.
Diketahui, setelah diperiksa tenaga kesehatan, Yahya Waloni ternyata mengalami sakit pembengkakan jantung.
Kabar Yahya Waloni dibawa ke RS Polri Kramat Jati sebelumnya juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo membenarkan Yahya Waloni jatuh sakit tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan bahwa Yahya Waloni dirawat di RS Polri akibat sakit pembengkakan jantung.
Baca: Yahya Waloni
Baca: YouTuber Muhammad Kece Tak Mau Minta Maaf soal Kontennya yang Viral
"Ya, betul, sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, polisi telah menangkap penceramah kontroversial Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Penceramah asal Manado itu ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Baca: Bareskrim Sebut Kejiwaan YouTuber Muhammad Kece Normal
Baca: Dalami Motif Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polisi: 42 Video Sudah Di-takedown
Dalam perkara ini, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan atau penistaan agama.