Pasalnya, barang bukti mengenai laporan dari Kartika Putri disebut sengaja dihilangkan.
Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Baca: dr Naek L Tobing
Richard Lee disebut menghilangkan barang bukti yang ada di dalam akun media sosialnya.
Padahal, sebelumnya akun media sosial miliknya itu menjadi barang bukti penyelidikan polisi.
"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang sekarang jadi barang bukti penydik dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, dalam siaran pers pada Kamis (12/8/2021).
Terkait dengan penangkapan paksa di dalam rumahnya, penyidik datang dengan surat perintah.
Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, dokter tersebut sempat tidak mau dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan tak mau dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa."
Yusri pun menegaskan bahwa penahanan Richard Lee yang terjadi pada 9 Agustus tak ada kaitannya dengan artis Kartika Putri.
Terkait dengan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk, 7 tahun, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dikutip dari KompasTV, Kamis (12/8/2021).
Baca: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Reni Effendi Histeris: Suami Saya Bukan Teroris
Baca: Kartika Putri
(TribunnewsWiki.com/Rest)