Ditangkap Polisi di Rumahnya, Dokter Richard Lee Disebut Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan karena sang dokter disebut mencoba menghilangkan barang bukti.


zoom-inlihat foto
dr-richard.jpg
instagram @dr.richard_lee
Dokter Richard Lee. Rihard ditangkap di rumahnya, diduga karena kasus dengan Kartika Putri


Pasalnya, barang bukti mengenai laporan dari Kartika Putri disebut sengaja dihilangkan.

Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri

Baca: dr Naek L Tobing

Richard Lee disebut menghilangkan barang bukti yang ada di dalam akun media sosialnya.

Padahal, sebelumnya akun media sosial miliknya itu menjadi barang bukti penyelidikan polisi.

"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang sekarang jadi barang bukti penydik dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, dalam siaran pers pada Kamis (12/8/2021).

Terkait dengan penangkapan paksa di dalam rumahnya, penyidik datang dengan surat perintah.

Proses penangkapan dr Richard Lee - Dokter kecantikan Richard Lee ditangkap oleh polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Proses penangkapan dr Richard Lee - Dokter kecantikan Richard Lee ditangkap oleh polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). (Tangkap Layar Video via Tribun Sumsel)

Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, dokter tersebut sempat tidak mau dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan tak mau dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa."

Yusri pun menegaskan bahwa penahanan Richard Lee yang terjadi pada 9 Agustus tak ada kaitannya dengan artis Kartika Putri.

Terkait dengan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

"Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk, 7 tahun, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dikutip dari KompasTV, Kamis (12/8/2021).

Baca: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Reni Effendi Histeris: Suami Saya Bukan Teroris

Baca: Kartika Putri

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved