TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter Richard Lee ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi.
Penangkapan ini diduga karena kasus hukum yang dilaporkan oleh selebriti Kartika Putri.
Richard dituding melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE.
Penangkapan Richard Lee awalnya diketahui dari postingan sang istri, Reni Effendi, lewat Instagram Story-nya.
Dalam video itu, Reni mengungkapkan detik-detik penangkapan Richard Lee.
Menurut keterangan sang istri, Richard Lee berusaha melawan saat beberapa pria diduga polisi hendak membawanya.
Melihat suaminya ditangkap, Reni juga berusaha meminta penjelasan dari petugas.
Setelah memposting video penangkapan suaminya, Reni bercurhat tentang hal yang dialami suaminya.
Ia merasa suaminya diperlakukan seperti kriminal dan teroris.
Di sisi lain, kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut penangkapan kliennya itu tak ada pemberitahuan sama sekali.
Richard Lee tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan secara paksa.
Razman menyebut penangkap kliennya terkesan terburu-buru.
Pasalnya, dari surat penangkapan untuk dokter ahli kecantikan itu, aparat ditenggat waktu 11-12 Agustus 2021.
Penjelasan Polisi
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan mengenai kronologi penangkapan dr Richard Lee.
Diberitakan sebelumnya, artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Saat itu mediasi pun digelar oleh Polda Metro Jaya.
Namun, mediasi gagal dengan alasan adanya pandemi Covid-19.
Setelah berselang lama, Richard Lee dituding menghilangkan barang bukti mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap karena diduga menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, barang bukti mengenai laporan dari Kartika Putri disebut sengaja dihilangkan.
Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Baca: dr Naek L Tobing
Richard Lee disebut menghilangkan barang bukti yang ada di dalam akun media sosialnya.
Padahal, sebelumnya akun media sosial miliknya itu menjadi barang bukti penyelidikan polisi.
"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang sekarang jadi barang bukti penydik dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, dalam siaran pers pada Kamis (12/8/2021).
Terkait dengan penangkapan paksa di dalam rumahnya, penyidik datang dengan surat perintah.
Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, dokter tersebut sempat tidak mau dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan tak mau dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa."
Yusri pun menegaskan bahwa penahanan Richard Lee yang terjadi pada 9 Agustus tak ada kaitannya dengan artis Kartika Putri.
Terkait dengan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk, 7 tahun, 6 tahun, 7 tahun, dan yang ketiga adalah 8 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dikutip dari KompasTV, Kamis (12/8/2021).
Baca: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Reni Effendi Histeris: Suami Saya Bukan Teroris
Baca: Kartika Putri
(TribunnewsWiki.com/Rest)