TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter Richard Lee ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di rumahnya di Komplek Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi.
Penangkapan ini diduga karena kasus hukum yang dilaporkan oleh selebriti Kartika Putri.
Richard dituding melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE.
Penangkapan Richard Lee awalnya diketahui dari postingan sang istri, Reni Effendi, lewat Instagram Story-nya.
Dalam video itu, Reni mengungkapkan detik-detik penangkapan Richard Lee.
Menurut keterangan sang istri, Richard Lee berusaha melawan saat beberapa pria diduga polisi hendak membawanya.
Melihat suaminya ditangkap, Reni juga berusaha meminta penjelasan dari petugas.
Setelah memposting video penangkapan suaminya, Reni bercurhat tentang hal yang dialami suaminya.
Ia merasa suaminya diperlakukan seperti kriminal dan teroris.
Di sisi lain, kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut penangkapan kliennya itu tak ada pemberitahuan sama sekali.
Richard Lee tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan secara paksa.
Razman menyebut penangkap kliennya terkesan terburu-buru.
Pasalnya, dari surat penangkapan untuk dokter ahli kecantikan itu, aparat ditenggat waktu 11-12 Agustus 2021.
Penjelasan Polisi
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan mengenai kronologi penangkapan dr Richard Lee.
Diberitakan sebelumnya, artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Saat itu mediasi pun digelar oleh Polda Metro Jaya.
Namun, mediasi gagal dengan alasan adanya pandemi Covid-19.
Setelah berselang lama, Richard Lee dituding menghilangkan barang bukti mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap karena diduga menghilangkan barang bukti.