Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para pelaku yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta ponsel.
Baca: Viral Dugaan Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Penjaringan, Polisi Langsung Periksa Kepala Puskesmas
Baca: Siti Sarah
(TribunnewsWiki.com/Rest)
KOMENTAR